Bekasikinian.com - Usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi Bharada E atau Richard Elizier mengungkap fakta baru tentang peristiwa tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan bahwa kliennya menembak Brigadir J karena mendapat perintah langsung dari atasan. Boerhanuddin juga mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo, atasan Bharada E berada di lokasi penembakan.
"Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujarnya.
Baca Juga:
Jangan Lari dari Kenyataan, Ini Tips Lari agar Tidak Cepat Capek
Selain itu kuasa hukum Bharada E juga mengatakan bahwa tidak ada kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Muhammad Boerhanuddin, kepada awak media, Senin (8/8/2022).
Berdasarkan keterangan Bharada E, bekas proyektil di TKP merupakan alibi. Pistol Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah tembok untuk menciptakan kesan adanya baku tembak.
Baca Juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 8 Agustus 2022
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan kepada awak media bahwa kliennya telah mengungkap sejumlah nama yang terlibat saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8/2022).
Artikel Terkait
Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Diduga Keras Langgar Kode Etik
Jadi Justice Collaborator, Bharada E Ungkap Para Aktor yang Terlibat di Kematian Brigadir J
Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah, Polisi Tahan Brigadir RR di Bareskrim