Bekasikinian.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan peraturan baru terkait tarif batas atas dan batas bawah ojek online.
Penyesuaian tarif batas ojek online ini merupakan pembaruan pertama sejak peraturan terakhir terbit pada 2019.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi ada tiga zonasi dalam pemberlakukan tarif batas ojek online.
Zona I terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa (kecuali Jabodetabek). Zona II meliputi Jabodetabek dan Zona III Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca Juga:
Penyidik KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi dan Jaktim
Hendro menjelaskan bahwa komponen biaya tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi termasuk profit pengemudi.
Sementara biaya tidak langsung adalah sewa penggunaan aplikasi perusahaan dengan ketentuan maksimal 20 persen. Penetapan tarif batas terbaru ini harus diterapkan paling lambat 10 hari kalender sejak ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Berikut besaran tarif ojek online per zonasi sesuai Kepmenhub Nomor KP 564 tahun 2022:
Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 dan Rp11.500
Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 dan Rp13.500
Zona III: biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 dan Rp13.000