Bekasikinian.com - Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu atasannya sendiri Irjen Ferdy Sambo.
Pengumuman mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai tersangka dilakukan dalam konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta (9/8/2022).
Meski sudah menetapkan empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen FS Timsus Bareskrim Polri masih belum mendapatkan motif utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ada Lho Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap para saksi dan Ibu Putri Candrawati," jelas Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa terkait motif utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan segera disampaikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati
Sementara itu polisi telah menetapkan para tersangka dengan Pasal 340 jo 338 subsider Pasal 55 dan 56 KUHP. Para tersangka diancam dengan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Artikel Terkait
Kapolri Sigit Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Terungkap! Ferdy Sambo Dalang Skenario Pembunuhan Brigadir J