Bekasikinian.com, Jakarta - Polres Jakarta Selatan membenarkan jika pesulap merah alias Marcel Radhival dilaporkan oleh Persatuan Dukun Indonesia. Laporan ini dibuat pada Rabu, 10 Agustus 2022 kemarin.
"Benar laporannya ada pada tanggal 10 Agustus kemarin," kata Komisaris Besar, Yandri Irsan Kapolres Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022).
Sebelumnya, Yandri mengungkapkan bahwa alasan dari pelaporan tersebut karena Persatuan Dukun terganggu dengan apa yang dilakukan oleh si Pesulap Merah.
"Mereka ini merasa tersudutkan dan juga merasa terganggu. Ada satu yang mengatasnamakan dia sebagai perwakilan persatuan dukun Indonesia, dan melaporkan terkait postingan- postingan di media sosial seperti Youtube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa konten Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai sebuah konten.
Hal itu berdasarkan pada keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.
"Ini berdasarkan laporan mereka, ya, kalau dalam postingan terlapor disebut bahwa dukun-dukun itu tukang tipu. Maka atas dasar itu, pelapor membuat laporan ke polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.
Selain itu, dalam pembuatan laporan penyidik, pelapor mengaku telah kehilangan klien karena konten yang dibuat oleh Pesulap Merah.
"Dalam beberapa hari ini pelanggan mereka banyak yang berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor," ujar Yandri.