Bekasikinian.com, Jakarta – Berikut kasus yang ditangani meliputi, judi online (daring) maupun konvensional. Polda Metro Jaya telah menetapkan ratusan orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian.
"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasusnya sebanyak 131 laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Dia didammpingi Karo Operasional Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
Zulpan mengatakan pengungkapan 131 kasus perjudian itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan 13 Polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Polisi menyita berbagai barang bukti dalam kasus ini, termasuk 34 set kartu, 22 buku tabungan, dan uang tunai Rp 1.981.200.
Baca Juga: Rugi Karena Judi Jadi Alasan Wahyu Rekayasa Kecelakaan
Dia mengatakan, pengungkapan kasus judi tersebut adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana perjudian di masyarakat. "Ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian," ujarnya.
Zulpan pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan ada praktik perjudian. "Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespon dalam rangka penegakan hukum," katanya. (nb)
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J, Ketua IPW: Terkait Praktik Perlindungan Judi
Artikel Terkait
Petisi #BlokirKominfo Mencuat, Warganet: Judi Online Dibiarkan
MUI Minta Kominfo Blokir Judi Online dan Tidak Beri Daftar PSE
Respon Keluhan Masyarakat, Kemkominfo Blokir 15 Aplikasi Judi Online
Kapolri Perintahkan Seluruh Polri dan Polda sikat habis Bandar Judi
Kordinator Judi Online melalui Togel Up Akhirnya di Tangkap Polsek Kota Bekasi