Bekasikinian.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan kabar mengejutkan. Pasalnya sebanyak 23 napi koruptor mendapatkan program bebas bersyarat.
Dilansir dari pmjnews.com Ditjenpas Kemenkumham pada Selasa (6/9/2022) resmi membebaskan 23 napi koruptor dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kabar 23 napi koruptor bebas bersyarat ini disampaikan langsuung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti.
Baca Juga: Harga Tiket untuk Bus Ekonomi di Terminal Kalideres Tidak Mengalami Kenaikan
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti, dilansir dari pmjnews.com, pada Kamis (8/9/2022)
Ditjenpas Kemenkumham juga membeberkan identitas 23 napi koruptor yang bebas bersyarat tersebut, berikut dafar namanya.
Lapas Kelas IIA Tangerang:
Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
Desi Aryani bin Abdul Halim;
Pinangki Sirna Malasari; dan
Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
Artikel Terkait
Erick Thohir Minta Masyarakat agar Beralih Pada Kendaraan Listrik
Sambil Menangis, Baim Wong Bantah Konten Sosialnya Hanya untuk Raih Keuntungan
Tarif Kapal Penyebrangan Antar Pulau Juga Ikut Naik
Mantan ART Selebgram Dara Arafah Mencuri Brangkas Miliknya
Sembilan Kabupaten di NTB Tetapkan Status Siaga Bencana Kekeringan
Revisi PP 109/2012 Untuk Lindungi Generasi Masa Depan