Bekasikinian.com, Jakarta - Daya listrik 450 volt ampere untuk konsumsi rumah tangga dihapus oleh Pemerintah dan Badang Anggaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Banggar Said Abdullah dalam rapat Panja kemarin, Senin (19/9/2022).
Meskipun masyarakat miskin yang menggunakan daya listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA, namun kelompok masyarakat ini tetap mendapat subsidi tarif listrik.
Baca Juga: Data Pelanggan Bocor di Dunia Maya, Bos PLN Dipanggil Menkominfo
Pada Pasal 2 ayat (1) dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2016, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Bekasi Dikepung Banjir! 28 Gardu PLN Masih Mati Sementara, Cek Infonya Disini
Menurut Said, dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply pun bisa berkurang.
Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.
"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup)," ujar Said kepada para peserta rapat. (Sy)
Artikel Terkait
Harga BBM Sudah Naik, Luhut: Saatnya Masyarakat Pakai Kendaraan Listrik
Kendaraan Berbahan Bakar Listrik Hadir Sebagai Alternatif Atasi Kenaikan BBM
Erick Thohir Minta Masyarakat agar Beralih Pada Kendaraan Listrik
Plt Ketua TP PKK Serahkan Kompor Listrik Ke Rumah Amal Warung Dhuafa