Bekasikinian.com, Jakarta - Sidang Banding Etik telah memutuskan untuk menolak banding Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH) atau keputusan untuk memecat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Artinya Ferdy Sambo masih dipecat polisi.
Sidang banding tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Senin (19/9/2022) di Mabes Polri. Keputusan atas banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak banding pemohon," kata Komjen Agung.
"Kedua, keputusan penguatan Komite Etik Polri," lanjutnya.
Agung menyebut tindakan Sambo itu tercela. Agung menegaskan, Sambo masih dikenai pemecatan tidak hormat atau sanksi PTDH.
“Badan Banding menjatuhkan sanksi moral berupa perbuatan pelanggar yang dinyatakan memalukan dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dikenai sanksi oleh PTDH atas dugaan pembunuhan terhadap Brigjen Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J). Dia menolak dan mengajukan banding. Ferdy Sambo adalah salah satu tersangka dalam percobaan pembunuhan terhadap Joshua.
Baca Juga: Ahmad Taufan Damanik Ungkap Skenario Ferdy Sambo Soal Pelcehan Seksual Putri Candrawathi di Duren 3
Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawati, Strong Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky. Ferdie Sambo diduga memerintahkan Barada Eliezer untuk menembak Joshua.
Artikel Terkait
Berteman Sejak 2006, Ahmad Sahroni Sebut Ferdy Sambo Mulai Berubah Sejak Naik Pangkat
Jefri Nichol Berkomentar di Instagram Melanie Subono, Sebut Anak Ferdy Sambo Ada di Club Malam
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pelukan Saat Proses Rekonstruksi, Irma Hutabarat: Sangat Tidak Pantas
Ternyata Salah Sangka, Jefri Nichol Minta Maaf Usai Sebut Anak Ferdy Sambo Ada di Klub Malam
Farhat Abbas Maklumi Kasus Pembunuhan Brigadir j Oleh Ferdy Sambo: Ini Bukan Pembunuhan Berencana