Bekasikinian.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara soal penggunaan senjata api (senpi) oleh prajurit TNI di jalan tol Jagorawi menuju Bogor hingga Jakarta.
Perwira TNI berinisial Kapten CPM RS itu diketahui pernah bertugas di Kementerian Pertahanan sebagai aparat keamanan. Menurut Jubir Menhan, Prabowo Subianto, Dahnil Anzar, Kementerian Pertahanan telah memproses secara hukum pelaku pasca pemeriksaan awal oleh Bagpam Kemhan.
"Kementerian Pertahanan secara resmi telah memulai proses hukum terhadap personel Kementerian Pertahanan atas pelanggaran di Tol Jagorawi," kata Dahnil dalam keterangan video yang diterima, Selasa (20/5).
Melalui pemeriksaan pendahuluan ini, Kemhan memutuskan memulangkan RS ke Mabes TNI. Dahnil mengatakan mereka yang akan memproses selanjutnya.
Atas nama Dephan, Dahnil mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memantau tindakan dan perilaku personel Dephan.
“Departemen Pertahanan mengapresiasi semua pihak yang telah aktif mengikuti tindakan dan perilaku personel Dephan. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi dan menghargai kepedulian tersebut,” kata Dahnil.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Tepis Isu Hubungan Tak Harmonis
Selain itu, Dahnil meminta maaf kepada masyarakat luas atas perilaku dan perilaku personelnya.
“Departemen Pertahanan tentunya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman dan merasa bahwa tindakan personel Dephan tidak pantas dan tidak pantas. Oleh karena itu, kami secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya. (sy)
Artikel Terkait
Viral! Pria Berseragam Brimob dan TNI Tengah Berkelahi, Netizen: Sambo VS Rambo
6 Anggota TNI Menjadi Tersangka Kasus Mutilasi di Papua
Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Mutilasi di papua yang Dilakukan Oleh Oknum TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Mutasi Brigjen Nuri Andrianis Pelaku Penembak Kucing di Sesko Bandung
Panglima TNI Andika Tepis Isu Hubungan Tak Harmonis