Bekasikinian.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga bisa membangun rumah hingga empat lantai.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta.
"Selama ini rumah warga kami hanya bisa satu, dua lantai. Sekarang untuk hunian, keluarga kami di Jakarta bisa sampai 4 lantai," kata lantai 31 di balai kota jakarta, Rabu (21/11). Peraturan Gubernur No. 2022 saat sosialisasi, kata Anies.
Baca Juga: Ganti Nama Kota Tua jadi Batavia, Berikut Penjelasan Anies
Menurut Anies, kebijakan itu berlaku untuk optimalisasi lahan. Selain itu, kata Anies, hal ini juga untuk mendorong kepemilikan bangunan oleh banyak keluarga.
Selama ini banyak keluarga yang memiliki dua atau tiga anak yang tinggal di rumah dengan luas sekitar 100 meter. Ketika putranya tumbuh dewasa, rumah itu akhirnya dijual.
"Sekarang dia bisa naik ke atas dan dia bisa tinggal bersama keluarganya. Kakek-neneknya ada di bawah dan dua anaknya di ruang rekreasi di lantai dua dan tiga," kata Anis.
Namun, ada syarat dan ketentuan tambahan jika penghuni ingin membangun rumah 3 lantai. Salah satunya tentang sumur resapan untuk rumah kaca agar tidak merusak lingkungan.
Baca Juga: Rocky Gerung Soal Anies Baswedan di Panggil KPK: Skenario Pemerintah
“Ini akan berdampak cukup besar sehingga kota Jakarta ke depan tidak datar, tetapi kota bisa tumbuh, dengan jumlah penduduk yang lebih banyak dan nilai tanah yang lebih tinggi,” jelas Anies.
"Tanah 100 meter sama, 150 meter, bisa membangun 3 lantai, 4 lantai. Sebut saja bangunan 60 meter, 60 x 4, dan dia bisa membangun 240 meter. Itu contohnya," sambungnya. (sy)
Artikel Terkait
Janji Cabut Pergub Penggusuran, Berikut Penjelasan Anies
Anies Penuhi Panggilan KPK Untuk Diperiksa
Rocky Gerung Soal Anies Baswedan di Panggil KPK: Skenario Pemerintah
Pastikan Seluruh Proyek DKI Jakarta Didampingi Kejaksaan, Anies Baswedan: Pemeriksaan Menyita Waktu dan Energi
Ganti Nama Kota Tua jadi Batavia, Berikut Penjelasan Anies