Bekasikinian.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap dan pungutan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh bukti yang cukup.
Para tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian PNS di MA Redi dan Albasri, kuasa hukum Yosep Parera dan Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menahan tersangka selama 20 hari untuk penyelidikan.
Firli mengatakan, dugaan suap bermula ketika proses perdata dan pidana terkait kegiatan Koperasi Intidana berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam kasus ini, Intidana memberikan kuasa kepada dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan putusan PN Semarang dan berupaya melanjutkan ke tingkat kasasi.
Pada tahun 2022, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Bupati Langkat Kena OTT KPK, Hartanya Capai Puluhan Miliar Rupiah
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK
Kronologi OTT Rektor Unila di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Ciduk Sejumlah Pihak Dalam OTT Hakim di Mahkamah Agung