Bekasikinian.com, Jakarta - Mischa Hasnaeni Moein atau akrab dikenal dengan Hasnaeni Wanita Emas kini telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi.
Penetapan Hasnaeni dilakukan pada Kamis (22/9/2022) lalu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Pihak Kejagung menjelaskan, Hasnaeni sebelumnya sempat minta dirawat di salah satu rumah sakit swasta karena mengaku sakit. Namun, setelah diperiksa, ternyata si Wanita Emas sehat.
"Kita juga membawa dokter, kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Sempat Berkelit, Empat Markas Ormas di Bantaran Kali Jati Kayuringin Akhirnya Dibongkar
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk, kata Kejagung.
"Tersangka H (Hasnaeni) selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast," kata Kuntadi.
"Dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” tuturnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi, penyelewengan dan penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keempat tersangka tersebut adalah AW, pensiunan atau mantan direktur pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.
Kedua, AP menjabat sebagai General Manager Marketing PT Waskita Beton Precast, Tbk sejak 2016 hingga Agustus 2020. Selain itu, BP sebagai Staf Ahli Pemasaran untuk PT Waskita Beton Precast Tbk dan A pensiunan PT Waskita Beton Precast.
Sebelumnya, Ketut menyatakan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pengadaan fiktif di mana barang tidak dapat digunakan dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001," ujarnya.
Artikel Terkait
BUMD Kota Bekasi Darurat Bersih dari Korupsi
Barang Rampasan 2 Terpidana Korupsi Akan Dilelang KPK
Usai Jadi Tersangka Korupsi, KPK Geledah Kantor Milik Mardani H Maming
Bupati Mimika Ditangkap Karena Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja