Kejagung Terapkan Pasal UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo Cs

- Kamis, 29 September 2022 | 10:25 WIB
Ferdy Sambo dijerat pasal UU ITE (ist)
Ferdy Sambo dijerat pasal UU ITE (ist)

Bekasikinian.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan berkas perkara obstruksi keadilan dalam kasus Ferdy Sambo sudah dinyatakan lengkap. Kejaksaan Agung menerapkan UU ITE dalam kasus hilangnya barang bukti. "Barang yang diduga terkait UU ITE, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 32, 33 dan 48 dan 49, UU ITE.

Kenapa karena yang dirusak itu barang elektronik, barang bukti elektronik," ujarnya Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung , Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Jefri Nichol Berkomentar di Instagram Melanie Subono, Sebut Anak Ferdy Sambo Ada di Club Malam

Menurutnya, penerapan ketentuan UU ITE merupakan keputusan tim kejaksaan, yang dikomunikasikan kepada penyidik.

“Jadi kami menduga, sesuai petunjuk jaksa kepada penyidik, maka kecurigaan yang paling berat adalah UU ITE, dan selanjutnya yang kami curigai adalah presdirnya adalah undang-undang, dan itu diatur dalam undang-undang hukum acara pidana,' jelasnya.

Baca Juga: Berteman Sejak 2006, Ahmad Sahroni Sebut Ferdy Sambo Mulai Berubah Sejak Naik Pangkat

Sebelumnya, Fadil mengatakan pihaknya terbiasa menangani kasus-kasus yang menghambat proses penyidikan, termasuk pemusnahan barang bukti dalam kasus korupsi. "Kami sudah biasa melakukan penyidikan seperti biasa yang diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi, dan kami sudah terbiasa memenangkan kasus seperti ini," katanya. (sy)

Editor: Muhammad Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X