Tidak Semua Kendaraan Dapat Plat Nomor Putih , Begini Syaratnya

- Kamis, 29 September 2022 | 14:00 WIB
plat putih ada syaratya untuk mendapatkannya (Otonews)
plat putih ada syaratya untuk mendapatkannya (Otonews)

Bekasikinian.com, Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang berwarna hitam akan berubah menjadi warna putih.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang memuat ketentuan tentang perubahan warna baru plat nomor kendaraan.

Kombes M Taslim Chairuddin, Kepala Cabang STNK Divisi Registrasi dan Identifikasi (Ditregistrasi) Korlantas Polri mengatakan, materi TNKB atau plat nomor putih mulai dibagikan ke jajaran Polda, pada awal Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Tidak Sembarangan, Ini Syarat Bisa Ganti Plat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih

Jelas, tidak semua kendaraan akan mendapatkan plat nomor baru. Plat nomor dengan latar belakang putih pertama akan berlaku untuk mobil baru dan kendaraan yang telah habis masa berlakunya selama lima tahun.

Masa berlaku TNKB berbeda untuk setiap pemilik mobil, sehingga tidak semua mobil langsung mendapatkan plat nomor putih. Penerapan TNKB warna putih ini juga dimaksudkan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Enforcement (ETLE) yang saat ini sudah diterapkan.

Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), mengatakan peralihan warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih memiliki beberapa tujuan.

Baca Juga: Punya Segudang Fungsi, Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Diganti Jadi Warna Putih

Antara lain, penggunaan sistem tiket elektronik berbasis kamera untuk parkir elektronik. TNKB baru ini juga akan dilengkapi chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) 2022 yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.

Dengan menggunakan chip pada plat nomor, kamera polisi dan ETLE dapat lebih mudah mengakses data kendaraan jika kendaraan tersebut melanggar peraturan lalu lintas, termasuk untuk mencegah penggunaan plat nomor palsu, dikarenakan seringnya mengganti plat nomor untuk menghindari aturan ganjil genap. (sy)

Editor: Muhammad Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X