Bekasikinian.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menegaskan bahwa kendaraan listrik bisa beroperasi di kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini didorong karena kendaraan listrik mendukung konsep kota yang berkelanjutan, sehat, produktif efisien, inovatif, dan ramah lingkungan.
Tentunya, Kemenhub menargetkan untuk zero emission di kawasan inti IKN harus mutlak dilakukan.
Tetapi, bukan berarti kendaraan berbahan bakar fosil dilarang juga.
"Kendaraan berbahan bakar fosil pun tetap ada tapi dalam radius tertentu, tapi itu untuk kawasan-kawasan harus zero emisi," ujarnya.
Baca Juga: Proyek Terowongan Bawah Laut IKN Bakal di Lelang Pemerintah
Kendaraan berbahan bakar minyak di tadius tertentu masih digunakan disekitar wilayah IKN seperti di Balikpapan, Samarinda, Kutai, dan Paser.
Baca Juga: Konstruksi IKN Mulai September, PUPR Ajukan Anggaran Awal ke Menkeu
Dari segi moda transportasi umum, rencananya yang dibangun di iKN memiliki konsep canggi dan modern.
Seperti MRT, LRT, kereta api sampai bus listrik. (Sy)
Artikel Terkait
Mengenal Situs Sumur Binong, Cagar Budaya Kota Bekasi yang Tanah dan Airnya Dibawa ke IKN
Konstruksi IKN Mulai September, PUPR Ajukan Anggaran Awal ke Menkeu
Proyek Terowongan Bawah Laut IKN Bakal di Lelang Pemerintah
DPR Sahkan UU RCEP dan UU IK-CEPA
Faisal Basri Singgung Kenaikan Harga BBM Hanya untuk Kepentingan IKN