Bekasikinian.com, Jakarta - Mulai 2 November 2022, Pemerintah melalui Kominfo akan langsung mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO).
Analog Switch Off ini dimaksudkan untuk mengganti TV analog ke siaran TV digital.
Pelaksanaan penghentian TV analog dan digantikan TV digital ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Nah, apabila masyarakat yang TV nya belum bisa mengakses TV digital, perlu Set Top Box untuk dapat bisa menonton atau menikmati tayangan sinyal TV digital.
Pemerintah Indonesia memberi bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Dalam Peningkatan Sektor Digital Diharapkan Adanya Kerja Sama Indonesia dengan Filipina
Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan posko atau layanan untuk masyarakat yang belum mendapat Set Top Box gratis.
Posko pengaduan itu berbentuk online, di mana masyarakat dapat menghubungi melalui nomor ataupun WhatsApp.
Baca Juga: Indonesia Menuju Siaran Digital
Artikel Terkait
Inggris dan Ukraina Bahas Efisiensi Perdagangan Digital
Menkeu: 17,2 Juta Pelaku UMKM Sudah Go Digital
Dalam Peningkatan Sektor Digital Diharapkan Adanya Kerja Sama Indonesia dengan Filipina
Tangkal Hoax, DWP Kota Bekasi Giatkan Literasi Digital
Indonesia Menuju Siaran Digital