Bekasikinian.com, Jakarta – Praktik politik uang kini marak dilakukan dengan menggunakan dompet digital atau e-wallet.
Hal itu disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty yang mengatakan penggunaan e-wallet untuk politik uang sangat mungkin terjadi pada Pemilu 2024, sehingga pihaknya telah membahas dan memasukkan masalah ini ke dalam indeks kerawanan Pemilu 2024.
"Selain disinformasi, digitalisasi telah menciptakan ruang bagi berbagai modus operasi politik uang. Ini bagian dari kerentanan digital," kata Lori dalam keterangannya pada, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Tri Adhianto Tanggapi Spanduk Penolakan Pembangunan Gedung Bawaslu di Perumnas 2
Pihaknya, di sisi lain, saat ini sedang mengembangkan metode untuk memprediksi praktik politik uang di ranah digital. Mengingat keterbatasan kewenangan, Bawaslu berencana bekerja sama dengan banyak pihak untuk mencegah atau menindak ketidakjujuran tersebut.
“Antara lain, Bawaslu sedang menyiapkan regulasi untuk menjadi dasar penindakan dan pencegahan praktik politik mata uang digital tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, peraturan tersebut berbentuk Surat Keputusan atau Surat Edaran Bawaslu dan posisinya diturunkan dari Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu.
“Peraturan turunan ini akan mengikuti peluncuran resmi Indeks Kerentanan Pemilu 2024,” ujar dia.
Bawaslu berencana merilis Indeks Kerawanan Pemilu 2024 pada awal 2023. Lolly menambahkan, pihaknya kini juga tengah menyelesaikan RUU Bawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Artikel Terkait
Akselerasi Tri Adhianto di Tengah Pusaran Politik Kota Bekasi
KPU RI Resmikan Sistem Informasi Partai Politik
Sekjen DPP PAN Sebut Pesta Politik 2024 Bukan Pertarungan
Kemenag Bersama MUI Tangkal Potensi Politik Identitas
Forjas Gelar FGD Pendidikan Politik Anggaran dan Kebijakan untuk Jurnalis pada Pemerintah Daerah