Bekasikinian.com, Jakarta – Terdapat enam alasan masyarakat perlu mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan salah satunya membantu masyarakat memberikan akses ke layanan primer kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diketahui akan menggunakan metode omnibus yang akan menggabungkan undang-undang lain.
“Ada enam masalah di sektor kesehatan yang membuat pemerintah mendukung adanya RUU omnibus Kesehatan itu. Pertama adalah kurangnya akses masyarakat ke layanan primer Kesehatan,” kata Budi dalam keterangannya pada Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Dilarang Kemenkes, Apotik di Bekasi Telah Berhenti Jual Obat Sirup
Ia menyebut, Pemerintah melihat adanya titik-titik lemah layanan primer yang kurang terintegrasi.
“Sejak adanya UU Otonomi Daerah itu jadi agak terpisah dengan Kementerian Kesehatan, jalannya sendiri-sendiri, masing pemerintah daerah. Itu sekarang akan kita integrasikan dengan menyamakan program dan juga penganggarannya akan kita sinergikan," ungkapnya.
Selain itu, kedua adalah kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit. Ia mencontohkan masih sangat kurangnya rumah sakit jantung dan stroke di banyak wilayah, yang membuat masyarakat menjadi kesulitan.
"Misalnya saja jantung, karena ini adalah kematian yang paling besar setelah stroke, kita lebih ingin banyak lagi rumah sakit-rumah sakit di daerah yang bisa melayani jantung dan stroke. Jadi tidak usah dibawa ke Jakarta atau ke Jawa," ujar Budi melansir Republika.
Ketiga adalah ketahanan kesehatan yang masih lemah. Selanjutnya, pembiayaan kesehatan yang masih belum efektif.
Artikel Terkait
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Cacar Monyet
Kemenkes Siapkan Perangkat telejamaah Untuk Pantau Kondisi Kesehatan Calhaj
Awas! Kemenkes Ungkap Ada Jenis Cacar Monyet yang kalian Harus Hindari
Kemenkes Telah Menerbitkan Aturan Rekam Medis Elektronik
Teliti Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Duga 3 Virus Jadi Pemicu