Bekasikinian.com, Jakarta – Dugaan aliran dana ilegal Green Financial Crime (GFC) atau lebih dikenal dengan kejahatan lingkungan ke anggota partai politik pada dana kampanye illegal masih menjadi issue hangat pada Pemilu 2024.
Hal itu di akui Anggota Bawaslu RI Puadi yang menyebut pengawasan pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.
“Aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," kata Puadi dalam keterangannya pada Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Anggota PPS Se Kota Bekasi Resmi Dilantik
Ia menyebut sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini i tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai.
Katanya, jika anggota parpol terbukti menerima sumbangan dana asing, maka dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu. Itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339.
"Jika nanti benar ada sumbangan dari pihak asing, maka itu merupakan pelanggaran pemilu. Karena tidak diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing," tuturnya.
Ia menekankan, pelanggaran Pemilu sudah akan menjadi wewenang KPK untuk dilakukan investigasi atau masuk dalam ranah audit BPK.
"Nanti akan ada audit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU," pungkasnya.
Artikel Terkait
Apa Itu Pemilu Proporsional Tertutup, Cek Penjelasannya Disini
Marak Atribut Pemilu Dipaku di Pohon, Bawaslu Kota Bekasi : Itu Sudah Langgar Perda
Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Terlihat Kondusif
KPU Bakal Gunakan System Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024
Jelang Pesta Demokrasi, Berikut Urutan Tahapan Pemilu 2024