Bekasikinian.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Swedia, Marina Berg guna menyampaikan kekecewaan masyarakat Indonesia soal pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh Politikus Swedia, Rasmus Paludan.
“Nota diplomatik dalam artian penyampaian posisi sama saja sifatnya, apa yang disampaikan dan secara tertulis. Namun, dalam praktik diplomasi pemanggilan Dubes merupakan bentuk penyampaian ekspresi yang secara khusus,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dikutip RRI pada Kamis (26/1/2023).
“Karena, kita ingin negara sahabat betul-betul memaklumi apa yang menjadi suasana kebatinan masyarakat kita. Sehingga, pemerintah secara tegas juga harus menyampaikan dalam hal ini pihak Swedia,” sambungnya.
Baca Juga: Kolom Komentar Medsos Kedubes Swedia di Serang Warganet
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia menilai, aksi Paludan menodai semangat bertoleransi antar umat beragama.
“Aksi penistaan tersebut tentunya menodai semangat bertoleransi antarumat beragama dan melukai pemeluk agama dalam hal ini umat Islam,” ujar Faizasyah.
Sebelumnya, melalui twitter resmi Kemlu RI menyatakan, “Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia, di Stockholm, (21/1/2023).
“Kedua, aksi penistaan kitab suci ini telah melukai dan menodai toleransi umat beragama. Ketiga, kebebasan berekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
Artikel Terkait
MER-C Mengecam Keras Aksi Pembakaran Al Qur’an oleh Paludan di Swedia
Erdogan Kecam Pembakaran Al Quran di Swedia: Tidak Akan Berikan Dukungan NATO
Indonesia Kecam Aksi Pembakaran Alquran di Swedia
Sebagai Aksi Protes Pembakaran Al Quran, Masyarakat Instanbul Bakar Bendera Swedia