Polda Metro Ungkap Hubungan Kompol D dan Perempuan di Audi

- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:53 WIB
Mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur ((Dok. Arsip Istimewa)  )
Mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur ((Dok. Arsip Istimewa) )

Bekasikinian.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Polres Cianjur mengatakan mobil penabrak Selvi hingga tewas adalah Audi A6 yang memaksa masuk ke dalam iring-iringan rombongan polisi. Belakangan, pengemudi dan penumpang perempuan mengaku masuk ke dalam iring-iringan karena perintah 'bapak'.

Sempat disanggah Polres Cianjur bahwa perempuan itu istri polisi, Polda Metro Jaya akhirnya mengakui ada 'hubungan istimewa' antara nur dengan D yang berpangkat Kompol. Nur dan Kompol D disebut telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.

Baca Juga: Terungkap, Pemilik Mobil Audi Maut yang Tewaskan Mahasiswi di Cianjur

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes trunoyudo wisnu andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1).

Nur menjadi sorotan setelah mengaku sebagai istri polisi. Ia juga mengaku mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya.

Divisi Propam Polri pun turut tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Namun, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Kompol D pun dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Ketua Komisi VI DPR RI: LRT Harus Terkoneksi dengan Moda Transportasi Lain

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.

Diungkapkan Trunoyudo, saat ini Kompol D juga tengah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari akibat terjerat kasus ini. (sy)

Editor: Romy Syawaluddin

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini 5 Tausiah MUI Selama Ramadhan

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:48 WIB
X