Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan masyarakat, sebagai bentuk taat pada aturan. Apalagi pajak ini sangat berkaitan dengan kepemilikan kendaraan.
Untuk masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi, tentunya membayar pajak adalah suatu keharusan, biasanya pajak dibayar setiap tahunnya. Oleh karena itu secara berkala, para pemilik kendaraan selalu mengecek jumlah hingga status pembayaran pajak. Tentunya ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Dengan adanya hal tersebut, pada saat ini para pengguna dimudahkan dalam mengecek pajak kendaraan, karena bisa dilakukan secara online.
1. E Samsat Online
E Samsat Online menjadi pilihan pertama untuk mengecek pajak kendaraan. Kamu bisa mengecek nya juga di aplikasi Blibli loh. Aplikasi ini memiliki fungsi yaitu untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Pembayaran Sumbangan Wajib Dana, Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Samsat Online Juga mempasilitasi semua data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan Polda di setiap provinsi. Data-data yang tersediapun sudah di sinkronkan dengan data induk kependudukan yang dimiliki oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Aplikasi Peduli Lindungi Tinggal Nama, Berganti Satu Sehat Mobile
2. Aplikasi Sambara dan Sakpole E-Samsat Jateng
Selanjutnya, kamu juga bisa menggunakan aplikasi Sambara yang memiliki fungsi sama untuk mengetahui jumlah dan status pajak kendaraan. Aplikasi Sambara diperuntukan khusus untuk warga daerah Jawa Barat.
Lewat aplikasi ini bisa mengetahui lokasi-lokasi samsat yang ada di seluruh wilayah Jawa Barat. Bisa juga untuk membayar pajak secara online dengan mudah. Caranya sangat mudah yaitu pengguna kendaraan tinggal memasukan plat nomor kendaraan dan seluruh informasi akan muncul lewat aplikasi ini.
Kemudian Aplikasi Sakpole juga akan membantu para pengguna kendaraan akan terbantu untuk membayar pajak secara online dan mengetahui informasi kendaraan. Aplikasi ini juga memberikan dan menyediakan informasi mengenai status kendaraan, dan lokasi samsat terdekat. Khusus digunakan untuk warga yang berdomisili di Jawa Tengah.
3. SMS
Kamu juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui SMS atau layanan pesan singkat.
Tetapi pengecekan yang bisa dilakukan adalah dikhususkan untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Akan tetapi, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia di semua provinsi di Indonesia.
Wilayah yang dapat melakukan pengecekan adalah daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Berikut adalah contoh format SMS pengecekan pajak kendaraan:
• DKI Jakarta
• Ketik : METRO (spasi) Nomor Plat Kendaraan
• Kirim ke : 1717
• Contoh : METRO B5678VB
• Cara lainnya adalah : ketik *368#
• Pilih Menu 1. Polda Metro Jaya
• Pilih Menu 2. Info Pajak Ranmor
• Ketik nomor kendaraan anda
• Klik OK/Kirim
• Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
Artikel Terkait
Tinjau Prokes di Samsat, Wawali Tri Ingin Beri Efek Nyaman Pada Warga
Polri Akui Adanya Perbedaan Data yang Tak Sinkron Di Samsat
Pemkot Gelar Gebyar Pangan Murah di Kantor Samsat